Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bank Bangkrut Nambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai

Bank Bangkrut Nambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

“Pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen,” ujar Roni dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, LPS menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi serta meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK dimaksud melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Ungkap 6 Bank Tutup Awal Tahun 2026

Baca Juga: Bank Wajib Kelola Medsos, Ini Aturan Baru OJK

Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37% per Februari 2026

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri