Kredit Foto: Azka Elfriza
Pemerintah Indonesia mulai bersiap menghadapi sorotan Amerika Serikat terkait dugaan praktik kerja paksa dalam rantai produksi, dengan menegaskan posisi tegas bahwa sistem ketenagakerjaan nasional sudah memiliki perlindungan yang kuat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik forced labor, sekaligus memastikan regulasi yang ada telah mengatur pencegahan secara menyeluruh.
Menurutnya, isu tersebut muncul dalam investigasi dagang Amerika Serikat yang menyoroti kebijakan impor terhadap produk yang diduga berasal dari praktik kerja paksa.
“Dari sisi ketenagakerjaan jadi memang ada satu section terkait klausul force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari forced labor. Tadi kita sudah konsolidasi,” ujar Yassierli dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan pemerintah telah merampungkan jawaban resmi dalam bentuk dokumen tertulis sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan dalam investigasi tersebut.
Dokumen tersebut kini memasuki tahap finalisasi sebelum diserahkan melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Yassierli menegaskan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sudah berjalan dengan mekanisme yang jelas untuk memastikan tidak ada praktik eksploitasi tenaga kerja.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah secara aktif memantau perkembangan isu global terkait kerja paksa, termasuk standar yang diterapkan oleh negara mitra dagang.
Selain isu ketenagakerjaan, investigasi Amerika Serikat turut menyinggung persoalan kelebihan kapasitas produksi yang dianggap dapat memicu ketidakseimbangan perdagangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pemerintah telah menyiapkan dokumen pembelaan yang akan disampaikan sebelum tenggat waktu.
“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Ia menegaskan surplus perdagangan Indonesia terhadap Amerika Serikat bukan disebabkan oleh kebijakan yang menciptakan kelebihan produksi, melainkan karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar.
Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-India Siap Dongkrak Industri Tekstil di Tengah Ketidakpastian
Menurutnya, aktivitas industri manufaktur nasional berjalan mengikuti mekanisme pasar sehingga tidak menimbulkan distorsi dalam perdagangan global.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah lanjutan setelah pengajuan dokumen, termasuk menghadapi proses public hearing dan konsultasi dengan otoritas Amerika Serikat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia untuk menjaga kredibilitas perdagangan sekaligus memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi di tengah tekanan global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement