Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dunia Kerja Berubah karena AI, Menaker Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi Pekerja Perempuan

Dunia Kerja Berubah karena AI, Menaker Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi Pekerja Perempuan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa menjadi panggung strategis bagi pemerintah untuk memaparkan visi hubungan industrial modern. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tengah mengusung semangat transformasi dunia kerja masa depan, dengan menempatkan isu kesetaraan gender sebagai pilar tata kelola bisnis yang berkeadilan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, mengatakan perempuan harus turut mengambil peran utama dalam menggerakkan transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau, dan perubahan demografi.

“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli melalui keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026).

Di sela-sela Konferensi International Labour Conference (ILC) ke-114, yang dihelat pada Kamis lalu (11/6/2026) tersebut, Menaker menuturkan implementasi kesetaraan di lingkungan korporasi menuntut pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak-hak normatif gender secara menyeluruh.

Ia melanjutkan, keterlibatan aktif pekerja perempuan dalam forum negosiasi internal perusahaan dinilai masih menghadapi sejumlah hambatan norma sosial. Dinamika bipartit ini harus segera dibenahi agar perempuan tidak lagi terjebak dalam stereotip gender.

“Kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat. Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat,” tutur Menaker.

Pemerintah telah menyediakan payung hukum pelindungan lewat regulasi pencegahan kekerasan seksual dan aturan kesejahteraan ibu pekerja. Landasan legalitas ini tertuang dalam ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

“Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” sambung Yassierli.

Baca Juga: Kemnaker Andalkan Hubungan Industrial Transformatif untuk Jaga Daya Saing Investasi

Baca Juga: Terbongkar! Skema Uang Suap K3 di Kemnaker Mengalir Lewat Rekening Penampungan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus hadir dalam praktik hubungan industrial sehari-hari.

“Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.

Pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial tersebut menekankan pentingnya komunikasi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Dialog sosial yang sehat akan menciptakan sistem pelindungan ketenagakerjaan komprehensif di tengah transisi ekonomi global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra