Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026, Mulai Juli

Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026, Mulai Juli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menargetkan perluasan pelaksanaan Program Magang Nasional tahun 2026 dengan kuota mencapai 150 ribu peserta.

Agenda ini menyusul penutupan Program Magang Nasional Batch 2 oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Total peserta dari Batch 1 dan Batch 2 sebelumnya telah mencapai sekitar 76 ribu orang, terdiri atas 14 ribu peserta Batch 1 dan 62 ribu peserta Batch 2.

Tahap pertama periode magang 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Juli mendatang dengan target kuota awal 50 ribu peserta. Proses rekrutmen dan pelaksanaan magang akan dilakukan secara bertahap hingga memenuhi kuota nasional.

"Kami mendorong para fresh graduate dan lulusan baru memanfaatkan kesempatan ini untuk menambah pengalaman, meningkatkan kemampuan, dan memperluas akses kerja," kata Yassierli, dikutip Minggu (31/5).

Jaminan Perlindungan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan)

Bagi para siswa atau mahasiswa yang menjalankan praktik kerja lapangan dan magang, mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Peserta magang berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, asalkan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta aktif serta iurannya dibayarkan secara rutin.

Baca Juga: Kemenkeu Buka 1.084 Formasi Magang 2026: Ini Cara Daftar, Persyaratan hingga Batas Waktu Pendaftaran

Manfaat program JKK ini mencakup penanggungan seluruh biaya pelayanan medis sesuai keperluan kesehatan peserta, hingga pemberian santunan berupa uang tunai apabila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja atau menderita penyakit yang dipicu oleh aktivitas kerja.

Aturan ini menempatkan anak magang dan siswa kerja praktik ke dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhak atas jaminan sosial tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya