Kredit Foto: SystemEver
Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai wacana penghentian restitusi pajak sebagai upaya optimalisasi kebijakan fiskal nasional perlu dikaji ulang secara cermat dan hati-hati.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan kebijakan fiskal harus mampu menjaga resiliensi ekonomi di tengah dinamika geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok dan stabilitas ekonomi.
“Meskipun kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal, kita memiliki kemampuan untuk menyinkronkan kebijakan internal. Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan sektor riil menjadi krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik,” ujar Siddhi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, restitusi pajak merupakan bagian penting dari arus kas operasional perusahaan. Mekanisme ini telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak di muka kepada wajib pajak.
Menurutnya, kelancaran restitusi berdampak langsung terhadap cash flow perusahaan, sehingga memungkinkan dunia usaha tetap menjalankan operasional, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.
“Kelancaran proses restitusi pajak memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siddhi menekankan bahwa kepastian hukum dan kepercayaan investor merupakan pilar utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Konsistensi penerapan aturan perpajakan, termasuk restitusi, menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha.
“Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dalam perencanaan investasi jangka panjang serta menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas regulasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, dunia usaha merupakan penopang utama produk domestik bruto (PDB) dan motor penggerak penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga sebagai stimulus untuk menjaga daya saing usaha.
“Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas sektor riil, mesin ekonomi dapat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Baca Juga: Ketum Apindo Usulkan '5C Framework' sebagai Formula Pajak yang Tekankan Kepastian dan Kepercayaan
Baca Juga: APINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Batas Maksimal Nikotin
APINDO juga menyatakan dukungan terhadap pengawasan perpajakan yang profesional dan akuntabel oleh otoritas. Menurut Siddhi, pengawasan yang baik perlu diimbangi dengan pelayanan yang efisien guna menciptakan tata kelola yang sehat.
“Fokusnya adalah memastikan prosedur administrasi tetap mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: