Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Kasus FH UI, Sahroni: Ini Ancaman Serius Dunia Hukum Indonesia

Viral Kasus FH UI, Sahroni: Ini Ancaman Serius Dunia Hukum Indonesia Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Indonesia menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik. Penanganan kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI kini terus berjalan melalui mekanisme internal kampus.

Kasus ini mencuat setelah ramai dibahas di media sosial dan memicu perhatian publik. Sorotan pun mengarah pada bagaimana kampus menangani persoalan yang dinilai mencoreng nama institusi pendidikan tinggi.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebut bahwa tindakan yang diduga dilakukan para mahasiswa tersebut merupakan pelanggaran serius. Menurut dia, kekerasan seksual dalam bentuk verbal maupun nonverbal tetap bertentangan dengan nilai dasar universitas.

UI juga menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perspektif korban. Prinsip keadilan dan kerahasiaan menjadi bagian penting agar kasus ini bisa ditangani tanpa mengabaikan hak pihak yang terdampak.

Fakultas Hukum UI turut bergerak dengan melakukan investigasi internal terhadap pihak yang diduga terlibat. Sejumlah mahasiswa pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Di tengah proses itu, sanksi organisasi juga dijatuhkan kepada mahasiswa yang terlibat melalui Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI. Pencabutan status keanggotaan aktif dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Kasus ini kemudian meluas menjadi perbincangan soal karakter dan etika mahasiswa hukum. Publik menilai persoalan ini tidak bisa hanya dibaca sebagai pelanggaran biasa, melainkan juga sebagai tamparan terhadap dunia pendidikan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menyoroti kasus tersebut dengan nada keras. Ia menilai tindakan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut calon praktisi hukum yang seharusnya memahami batas moral dan etik.

Sahroni menegaskan bahwa pemberian sanksi dari pihak kampus sudah sangat tepat. Menurutnya, semua pihak harus melihat perbuatan itu sebagai kesalahan serius yang wajib diberi konsekuensi jelas.

“Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya begini?” ujar Sahroni dikutip dari ANTARA.

Ia menilai kondisi tersebut justru mengkhawatirkan jika dibiarkan tanpa penegasan sikap.

Politikus Partai Nasdem ini juga menyebut kasus ini bisa menjadi pengingat bahwa pendidikan hukum tidak cukup berhenti pada penguasaan teori. Tanpa pembentukan karakter, calon penegak hukum berisiko membawa pola pikir yang bertolak belakang dengan keadilan.

Baca Juga: WFH Pertama di Kantor Bahlil, Eselon I dan II Masih Full Ngantor

Menurut Sahroni, persoalan seperti ini dapat berdampak jauh ke masa depan sistem hukum Indonesia. Karena itu, ia menilai sanksi sosial maupun sanksi kampus perlu dipandang sebagai langkah yang wajar dan penting.

Kasus dugaan pelecehan verbal di UI pada akhirnya membuka kembali perdebatan soal integritas di lingkungan akademik. Kampus bukan hanya tempat belajar hukum, tetapi juga ruang pembentukan moral bagi calon-calon penegak aturan.

Dari peristiwa ini, publik kembali diingatkan bahwa reputasi lembaga pendidikan sangat bergantung pada keberanian mereka menindak pelanggaran. Ketegasan menjadi kunci agar etika tidak kalah oleh relasi kuasa maupun solidaritas sesama mahasiswa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement