Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan apresiasi kepada TikTok, yang menjadi platform pertama melaporkan implementasi nyata kepatuhan terhadap PP TUNAS, termasuk penutupan ratusan ribu akun anak di Indonesia.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid, yang menilai langkah TikTok dalam melindungi anak di ruang digital sudah konkret.
“Kami bersuka cita, hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok."
"Yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
TikTok dinilai telah menunjukkan komitmen konkret, tidak hanya dalam bentuk pernyataan, tetapi juga implementasi di lapangan.
"Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia Terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan juga Pemen (Peraturan Menteri)," ungkapnya.
TikTok juga telah menetapkan batas usia minimum pengguna.
“TikTok telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan,” jelas Meutya.
Langkah paling signifikan terlihat dari tindakan penegakan di platform tersebut.
“Per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya.
Kemkomdigi bahkan memperkirakan jumlah tersebut terus bertambah.
“Kami menghitung dari rata-rata dilakukan takedown, berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” katanya.
Capaian ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam implementasi PP TUNAS.
Meutya mendorong platform lain mengikuti langkah TikTok, khususnya dalam transparansi pelaporan.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” harapnya.
Secara keseluruhan, pemerintah menyebut sejumlah platform mulai menunjukkan komitmen, termasuk X, Bigo Live, Instagram, Facebook, dan Threads.
Namun, masih ada platform lain seperti Roblox dan YouTube yang terus didorong untuk memenuhi kewajiban. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Advertisement