- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Rencana Pajak Air Sawit Rp1.700 per Batang Tuai Kritik dan Dinilai Kontraproduktif
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik dari kalangan ahli hukum. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan.
Menurutnya, secara hukum air permukaan merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke dalam tanah.
“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah, bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, dalam UU HKPD, pajak air permukaan didefinisikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 30, dasar pengenaan pajak juga harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, seperti penyedotan air sungai menggunakan pompa yang dapat diukur melalui alat seperti water meter.
“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya.
Sejumlah daerah yang berencana menerapkan kebijakan ini antara lain Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Pemerintah daerah tersebut tengah menggodok aturan, dengan target penerimaan yang cukup besar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menargetkan pendapatan hingga Rp1 triliun dari pungutan tersebut, dengan target awal Rp594 miliar pada 2026.
Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. Ia menilai, jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka bukan sekadar pajak ganda, melainkan pungutan tanpa landasan hukum yang sah.
Lebih jauh, ia menilai tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional, terutama di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut. Kebijakan PAP juga dinilai kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.
“Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” ujarnya.
Dari sisi investasi, kebijakan tersebut juga dinilai berisiko mengirimkan sinyal negatif kepada investor. Menurut Zainal, perluasan objek pajak di luar ketentuan undang-undang mencerminkan ketidakpastian regulasi di daerah, terutama setelah adanya tekanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
“Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi. Inilah paradoks sawit di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Limbah Cair Sawit Berpotensi Jadi Sumber Nutrisi Nasional dan Tekan Impor Pupuk Kimia
Zainal pun meminta pemerintah daerah di provinsi sentra sawit untuk menghentikan rencana tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif.
“Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia memperingatkan, tanpa koreksi segera, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. “Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement