Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Divonis 3 Tahun Penjara, Pengelola Mall Klaten Town Square Ajukan Banding

Divonis 3 Tahun Penjara, Pengelola Mall Klaten Town Square Ajukan Banding Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisaris PT. Matahari Makmur Sejahtera (PT.MMS) sekaligus Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Mall Klaten Town Square, JAP Ferry Sanjaya mengajukan upaya hukum setelah diputus bersalah di pengadilan negeri tipikor Semarang. Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Otto Cornelius Kaligis. 

“Bahwa Klien Kami Jap Ferry Sanjaya dengan ini menyatakan banding dengan Nomor.39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg Jo. 142/Pids.SusTPK/2025/PN.Smg,” kata OC Kaligis kepada awak media pada Selasa (21/04/2026). 

“Bahwa alasan Klien Kami menyatakan banding adalah Hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan fakta dan bukti pembelaan baik pribadi maupun tim Advokatsebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” sambungnya. 

Menurut OC Kaligis, Majelis Hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkan hal-hal yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum, misalnya Keterangan ahli. 

“Dimana ahli saat persidangan menerangkan bahwa  tindakan JAP Ferry Sanjaya bukanlah tindakan melawan hukum,” ucapnya. 

Majelis Hakim juga dianggap mengesampingkan surat dari PT. MMS tertanggal 29 September 2021 kepada Sri Mulyani selaku Bupati klaten. Dimana surat tersebut telah melalui proses pembahasan yang disetujui dan ditandatangani oleh pejabat berwenang Pemkab Klaten. 

“Surat dari PT. MMS sudah melalui hasil laporan mengenai penawaran sewa tanah dan bangunan Plasa Klaten dari PT. MMS dan hasil kajian serta kesepakatan dari Tim Kab. Klaten. Sehingga secara administratif dan substantif telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” tuturnya.

“Setelah menerima, membaca,dan mempertimbangkan laporan Tim dimaksud, Bupati Klaten Sri Mulyani, secara tegas memberikan persetujuan dan telah menandatanganinya dengan pernyataan ‘sependapat laksanakan dengan baik sesuai ketentuan’,” paparnya.

Sebelumnya, Ferry diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dan dihukum dengan pidana penjara tiga tahun serta denda 50 juta. Ia juga diminta untuk mengganti kerigian keuangan negara sebesar 1,8 Miliar. 

Vonis ini dibawah tuntuntan jaksa dimana jaksa penuntut umum menuntut 6 tahun penjara. 

Setelah vonis dibacakan beberapa waktu lalu, Ferry merasa keberatan. Sebab semua pembelaan yang diajukan oleh pihaknya dikesampingkan oleh majelis hakim. 

Baca Juga: Belajar dari Tutupnya Menantea, Pakar Hukum Jabarkan Pentingnya Kontrak dan Tata Kelola Bisnis

“Ini kan tidak adil, buat apa saya dihadirkan ke persidangan kalau bukti yang saya ajukan tidak dilihat oleh hakim?,” tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement