Belajar dari Tutupnya Menantea, Pakar Hukum Jabarkan Pentingnya Kontrak dan Tata Kelola Bisnis
Kredit Foto: Istimewa
Keputusan penutupan seluruh gerai Menantea per 25 April 2026 mengejutkan publik. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Jehian Panangian dan Jerome Polin melalui media sosial, bertepatan dengan ulang tahun kelima brand minuman yang sempat viral tersebut.
Didirikan pada 10 April 2021, Menantea sempat mengalami pertumbuhan pesat di tahun-tahun awal. Namun di balik ekspansi yang cepat, tersimpan berbagai persoalan internal yang akhirnya bermuara pada keputusan menghentikan operasional bisnis.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah lemahnya fondasi kerja sama sejak awal. Minimnya pengecekan latar belakang mitra, audit internal yang tidak rutin, hingga persoalan operasional disebut saling berkaitan dan memperumit kondisi. Situasi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis yang cepat tidak selalu diiringi dengan sistem yang kuat.
Jerome Polin mengungkapkan bahwa salah satu pelajaran terbesar dari perjalanan tersebut adalah pentingnya kontrak atau perjanjian yang jelas sejak awal. Ia menilai banyak risiko sebenarnya dapat diminimalkan jika kesepakatan hukum disusun secara matang dan detail.
Kontrak sebagai “Jantung” Bisnis
Partner dari BP Lawyers, Sekar Ayu Primandani, menilai masih banyak pelaku usaha, terutama di tahap awal, yang menganggap kontrak hanya sebagai formalitas administratif.
“Fokus utama pelaku usaha baru sering kali mengejar keuntungan. Tidak jarang terjadi kesepakatan dengan mitra tanpa kontrak tertulis, atau menyetujui kontrak tanpa ditinjau ulang karena takut kehilangan peluang,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, aspek kepatuhan dan manajemen risiko kerap diabaikan hingga bisnis mulai berkembang. Padahal, pelaku usaha yang disiplin dalam dokumentasi kontrak justru lebih mampu menghindari potensi masalah finansial di kemudian hari.
Menurut Sekar, banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya kontrak setelah bisnis menghadapi kerugian atau konflik. Oleh karena itu, proses peninjauan dan negosiasi kontrak sejak awal menjadi langkah penting untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban.
Ia juga menyarankan agar pelaku usaha melibatkan tim business development dan legal secara bersamaan, guna memastikan setiap aktivitas komersial didukung oleh kontrak yang memadai serta mempertimbangkan risiko bisnis, termasuk risiko likuiditas.
Selain kontrak kerja sama, Sekar menekankan pentingnya perjanjian pemegang saham dalam menjaga hubungan antar pendiri bisnis. Menurutnya, hubungan yang awalnya dibangun atas dasar kepercayaan dapat berubah menjadi konflik jika tidak dilandasi kesepakatan yang jelas.
Perjanjian pemegang saham berfungsi mengatur kontrol, pengambilan keputusan strategis, hingga mekanisme persetujuan dalam langkah-langkah penting perusahaan. Dengan demikian, setiap keputusan besar tidak dilakukan secara sepihak dan tetap melalui mekanisme yang terstruktur.
Sekar juga menyoroti pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab dalam struktur perusahaan, khususnya pada Perseroan Terbatas (PT). Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga organ utama perusahaan, yakni direksi, komisaris, dan pemegang saham, yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Direksi bertanggung jawab atas operasional harian dan menjadi pihak yang berwenang mengambil keputusan bisnis serta menandatangani atas nama perusahaan. Sementara itu, komisaris berperan melakukan pengawasan dan memberikan nasihat, tanpa terlibat langsung dalam operasional. Adapun pemegang saham berfokus pada arah strategis dan pengambilan keputusan melalui mekanisme formal.
“Masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami peran ini, misalnya menganggap komisaris lebih tinggi dan bisa menandatangani atas nama perusahaan, padahal kewenangan tersebut ada pada direksi,” jelasnya.
Baca Juga: Lebih dari 18 Juta Serangan Siber Mengintai Bisnis Asia Tenggara, Indonesia Masuk 3 Besar
Kasus Menantea, menurut Sekar, menjadi contoh bahwa kegagalan bisnis tidak selalu disebabkan oleh produk atau pasar, melainkan juga oleh lemahnya tata kelola internal. Kontrak yang tidak matang, peran yang tidak jelas, serta sistem yang tidak terkontrol dapat menjadi celah yang meruntuhkan bisnis.
Ia menegaskan bahwa kontrak, perjanjian pemegang saham, pembagian tugas, dan sistem keuangan harus berjalan beriringan sebagai fondasi utama. Tanpa itu, bisnis dinilai berjalan tanpa “pagar pengaman”.
“Bisnis yang kuat bukan hanya yang tumbuh cepat, tetapi yang dibangun dengan struktur yang jelas dan disiplin. Kontrak yang tepat bukan sekadar dokumen, melainkan ‘imunitas’ yang menjaga bisnis tetap kokoh di tengah tekanan dan ketidakpastian,” pungkas Sekar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement