Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Untuk meningkatkan akurasi perhitungan, MSCI membuka opsi penggunaan data kepemilikan investor di bawah 1% apabila dibutuhkan dalam estimasi free float.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menegaskan bahwa publikasi daftar HSC bertujuan meningkatkan transparansi pasar dan bukan menunjukkan adanya pelanggaran.
“Masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran apapun di bidang pasar modal. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor agar dapat mengambil keputusan dengan lebih transparan,” ujar Jeffrey.
Baca Juga: IHSG Selasa (21/4) Dibuka Lesu ke Level 7.560 Susul Keputusan MSCI
Baca Juga: Kebijakan Transparansi Bursa Dinilai Penuhi Ekspektasi MSCI dan Investor Global
Selain BREN dan DSSA, saham lain yang masuk kategori HSC antara lain ROCK, IFSH, SOTS, AGII, MGLV, LUCY, dan RLCO.
Pelaku pasar kini menunggu hasil review MSCI Mei 2026 karena keputusan tersebut berpotensi memengaruhi arus dana asing, likuiditas perdagangan, dan persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement