Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tiga Kelompok Masyarakat di Jakarta yang Dilarang Pakai Tabung Gas Melon, Pemprov Bakal Gelar Razia

Tiga Kelompok Masyarakat di Jakarta yang Dilarang Pakai Tabung Gas Melon, Pemprov Bakal Gelar Razia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buntut dari kenaikkan harga LPG nonsubsidi yang berlaku secara nasional sejak 18 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas.

Tiga kelompok masyarakat di Jakarta, yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN), masyarakat mampu, serta pelaku usaha skala menengah ke atas seperti restoran dan perhotelan, dilarang keras beralih menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (gas melon).

Peringatan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar kuota gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro tidak jebol akibat fenomena migrasi konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, secara khusus menyoroti tanggung jawab moral ASN dan kelompok masyarakat mampu.

"LPG 3 kg itu hak warga kurang mampu dan usaha mikro. Kami meminta dengan sangat agar ASN dan masyarakat yang secara ekonomi sudah mapan tidak mengambil hak mereka. Jangan ada yang beralih ke gas subsidi hanya karena harga gas nonsubsidi sedang naik," tegas Ratu, Selasa (21/4).

Selain mengimbau ASN, Pemprov DKI Jakarta juga membidik sektor usaha komersial yang berpotensi melakukan kecurangan. Pemprov kini menggandeng PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat secara berkala.

Fokus pengawasan ini menyasar pada sektor usaha non-UMKM, seperti restoran skala menengah hingga besar, kafe dan kedai kopi komersial, industri perhotelan dan jasa penatu (laundry) skala besar.

Sektor-sektor tersebut diwajibkan menggunakan LPG nonsubsidi (5,5 kg, 12 kg, atau ukuran industri yang lebih besar). Jika ditemukan adanya penyalahgunaan tabung gas melon di dapur restoran atau hotel, pihak berwenang siap memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk pengendalian di tingkat pangkalan, celah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak berhak kini telah ditutup melalui sistem digital.

Ratu menjelaskan, mekanisme pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terverifikasi dan terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).

"Setiap transaksi akan dicatat oleh sistem. Ini memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan mencegah aksi borong oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tambahnya.

Meski demikian, kekhawatiran akan migrasi ke gas subsidi ini mencuat setelah harga LPG 5,5 kg dan 12 kg naik akibat gejolak pasar energi global, termasuk naiknya Indonesian Crude Price (ICP) dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Berikut adalah rincian harga baru LPG nonsubsidi pasca-penyesuaian:

LPG 12 kg: Naik Rp36.000 (18,75%), menjadi Rp228.000 per tabung.

LPG 5,5 kg: Naik Rp17.000 (18,89%), menjadi Rp107.000 per tabung.

Kendati mengalami kenaikan harga, Pemprov DKI menjamin ketersediaan stok LPG nonsubsidi di seluruh agen dan pangkalan di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu sangat aman.

Oleh karena itu, Ratu menegaskan tidak ada alasan krisis pasokan yang bisa dijadikan dalih bagi restoran maupun ASN untuk turun kelas menggunakan gas subsidi 3 kg.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement