Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Cukup Bukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Bos Timah Haksono Santoso dan Purnawirawan Leo JP Siegers

Tak Cukup Bukti, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Bos Timah Haksono Santoso dan Purnawirawan Leo JP Siegers Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Penghentian penyidikan tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap keduanya.

Kuasa hukum Haksono Santoso dan Leo JP Siegers, Juniver Girsang, mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).

Sebelumnya, Keduanya dilaporkan atas dugaan penghilangan tagihan sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar milik kantor hukum Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).

Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM dan bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, kata dia, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan maupun memerintahkan PT KSM melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun terkait utang perusahaan.

Pihak kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik, yakni tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019, termasuk pada masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka. Pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024.

Juniver menyatakan, selama proses tersebut kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.

Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun disebut tidak pernah dihadiri pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Geger Daycare Yogyakarta, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana. Dengan begitu, penetapan tersangka seharusnya dibatalkan.

Juniver menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan SP3 tertanggal 7 April 2026. Penghentian penyidikan dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso resmi dicabut.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat