Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dinilai Kabur dan Saling Kontradiktif, MK Tolak Uji Materi UU ASN Terkait Status PPPK

Dinilai Kabur dan Saling Kontradiktif, MK Tolak Uji Materi UU ASN Terkait Status PPPK Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Gugatan yang mempersoalkan perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dinilai tidak jelas (obscuur) dan memiliki pertentangan secara internal.

Putusan atas perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon gagal menyusun argumentasi (posita) yang komprehensif untuk membuktikan adanya pertentangan antara norma yang diuji dalam UU ASN dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Padahal, dalam menilai norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, argumentasi yang komprehensif sebagai dasar yang jelas dalam posita menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai perihal ada atau tidaknya pertentangan tersebut,” kata Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, pemohon seharusnya menjabarkan argumentasi yang setidaknya memuat indikator terukur, metode evaluasi yang jelas, serta mekanisme pengukuran kinerja yang rasional.

Selain kelemahan dalam argumentasi, MK juga menyoroti adanya kontradiksi dalam tuntutan (petitum) yang diajukan pemohon. 

Di satu sisi, pemohon menuntut agar pengisian jabatan ASN (baik manajerial maupun non-manajerial) tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK. Namun di sisi lain, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menegaskan pemberian kesempatan yang setara bagi PPPK.

Secara logika hukum, Mahkamah menilai tuntutan ini saling menegasikan. Sebab, jika pembedaan status kepegawaian tersebut dihapuskan, maka tuntutan mengenai kesetaraan otomatis gugur karena kesetaraan itu sudah melekat dengan sendirinya (inheren).

Lebih lanjut, MK juga menilai pemohon tidak memberikan uraian yang jelas mengenai definisi "evaluasi kinerja yang efektif" dalam konteks pemberhentian PPPK, sehingga permohonan tersebut secara keseluruhan dianggap kabur.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman bersama seorang dosen berstatus PPPK, Rizalul Akram.

Fokus utama kritik mereka tertuju pada frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN. Mereka menilai frasa tersebut melanggar prinsip kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) karena berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja secara otomatis tanpa adanya evaluasi yang objektif.

Para pemohon berargumen bahwa aturan tersebut membuat masa depan dan keberlanjutan karier PPPK menjadi tidak menentu karena hanya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif oleh negara. Namun, dengan putusan MK ini, aturan mengenai status perjanjian kerja PPPK dalam UU ASN tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat