Kredit Foto: Cita Auliana
Purbaya menjelaskan, kawasan keuangan khusus tersebut akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 100 hektare. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law di situ, cara Dubai. Di luarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," tambahnya.
Baca Juga: Purbaya Copot 2 Pejabat Usai Temuan Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 Triliun
Baca Juga: Purbaya Siapkan Bea Keluar dan Windfall Tax untuk Komoditas Nikel
Purbaya menambahkan, penerapan sistem hukum ganda dalam satu wilayah bukanlah hal baru dalam praktik global. Sejumlah negara telah lebih dulu memadukan common law dengan sistem hukum lain, termasuk hukum syariah, untuk menciptakan fleksibilitas regulasi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal kompetitif guna menarik minat investor global masuk ke kawasan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: