Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Antisipasi Dampak Konflik Global

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan Antisipasi Dampak Konflik Global Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menigkatkan pemantauan terhadap sektor jasa keuangan nasional. Hal ini sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian global akibat konflik geopolitik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan ketidakpastian penyelesaian konflik tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas pasar global. Oleh karenanya diperlukan langkah mitigasi risiko secara lebih intensif guna menjaga ketahanan sistem keuangan domestik.

"OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan beberapa skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan lembaga jasa keuangan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Di luar pemantauan, wanita akrab disapa Kiki itu juga meminta seluruh lembaga jasa keuangan memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.

Langkah tersebut mencakup pelaksanaan stress testing secara berkala, peningkatan kualitas penilaian terhadap eksposur risiko pasar maupun risiko kredit, serta penguatan tata kelola pengendalian risiko.

Dalam mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga terus mencermati perkembangan pasar dan menyiapkan respons kebijakan yang diperlukan.

"Sejumlah instrumen kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinila tetap relevan dan diperpanjang masa berlakunya," ungkap dia.

Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Sebelumnya OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meskipun perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik. Penilaian tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK yang digelar pada 30 April 2026.

"Rapat dewan komisioner bulanan otoritas Jasa Keuangan pada 30 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra