Kredit Foto: Azka Elfriza
Berbeda dengan skema sebelumnya, New RBC akan memperkenalkan struktur permodalan yang lebih rinci melalui pembagian modal menjadi tier one atau modal inti dan tier two atau modal tambahan. Pendekatan ini dinilai lebih risk-sensitive dan forward-looking dalam mengukur kecukupan modal.
Lebih lanjut, OJK menyebut penyempurnaan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia, sekaligus memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penyempurnaan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi PSAK 117 di Indonesia serta memperkuat kesiapan industri dalam pelaksanaan program penjaminan polis atau PPP yang menurut amanat Undang-Undang P2SK akan mulai dilakukan pada 2028, namun dimungkinkan dimajukan ke 2027,” ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, Industri Asuransi Hadapi Biaya Naik
Baca Juga: Konflik Global Bikin Premi Asuransi Diam-Diam Makin Mahal
“Dengan demikian, New RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang,” lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: