Kredit Foto: BPMI Setpres
Kelima, BI membatasi pembelian dolar AS di pasar domestik tanpa underlying dari sebelumnya US$100.000 menjadi US$50.000 per orang per bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan permintaan valas spekulatif.
Selain itu, BI juga mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi, termasuk pengembangan pasar yuan-rupiah sebagai bagian dari diversifikasi mata uang.
Keenam, BI memperkuat intervensi di pasar offshore melalui NDF dengan memperluas partisipasi bank domestik untuk melakukan transaksi di pasar luar negeri. Langkah ini bertujuan meningkatkan suplai valas dan menjaga stabilitas kurs.
“Selain intervensi yang terus kami lakukan, kami juga membolehkan bank-bank domestik untuk ikut jualan offshore NDFdi luar negeri,” ujar Perry.
Baca Juga: Airlangga Beberkan Penyebab Rupiah Melemah ke Rp17.424 per Dolar AS
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.400, Bank Indonesia Sebut Masih Sejalan dengan Mata Uang Global
Ketujuh, BI meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar oleh perbankan dan korporasi. Pengawasan dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
“Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga,” kata Perry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: