AEML Puji Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Bebas Pajak dan Ganjil-Genap untuk Kendaraan Listrik
Kredit Foto: Istimewa
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang konsisten mempertahankan insentif bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal positif untuk mempercepat transisi menuju transportasi bersih dan menekan polusi udara di ibu kota.
Berdasarkan kebijakan terbarunya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara penuh atau 0 persen bagi kendaraan listrik.
Selain itu, pengguna kendaraan ramah lingkungan ini juga dipastikan tetap kebal dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap.
Baca Juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Langkah daerah ini sejalan dengan regulasi pusat, khususnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong dukungan fiskal daerah bagi kendaraan ramah lingkungan.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyebut konsistensi Pemprov DKI Jakarta ini mengukuhkan posisi ibu kota sebagai pionir transformasi energi di Indonesia. Ia menilai insentif ini sangat krusial bagi ekosistem kendaraan listrik nasional.
“Ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pesan kuat kepada pasar dan masyarakat bahwa masa depan mobilitas Jakarta adalah energi bersih,” ujar Rian dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Rian menambahkan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta memberikan kepastian hukum dan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh pelaku industri maupun calon konsumen.
Sikap ini juga dinilai selaras dengan arahan Presiden terkait percepatan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV), penggunaan energi bersih, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
AEML optimistis kebijakan insentif yang dipertahankan Jakarta ini akan menciptakan efek domino yang positif di berbagai sektor. Dari sisi konsumen, kebijakan ini otomatis menekan total biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau.
Sementara itu, bagi pelaku industri, mulai dari produsen, operator armada, penyedia layanan pengisian daya (charging/swapping), hingga lembaga pembiayaan.
Insentif ini memberikan jaminan kepastian pasar. Dalam skala makro, kebijakan ini akan mendorong masuknya investasi hijau, mempercepat target Net Zero Emission (NZE) nasional, serta memperbaiki kualitas udara kota yang selama ini padat kendaraan.
"Kami berharap keberanian dan visi Jakarta ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antardaerah dalam memberikan insentif serupa, kita dapat secara kolektif menekan polusi transportasi dan mempercepat transisi energi nasional," tutup Rian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: