Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal kendaraan listrik. "Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/2026).

Insentif ini bertujuan untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di wilayah ibu kota. Pemerintah berharap pemberian kemudahan fiskal tersebut dapat mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Selain insentif pajak, kendaraan listrik berbasis baterai juga tetap mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan aturan ganjil genap. Kebijakan ini diberlakukan secara konsisten untuk mendukung pengurangan emisi karbon di Jakarta.

Baca Juga: Waspada! Email Pajak Palsu Jadi Senjata Baru Hacker

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Strategi ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Pengembangan kendaraan listrik diintegrasikan dengan strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas melalui penguatan transportasi publik. Pemerintah berkomitmen menjaga konsistensi kebijakan lingkungan guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta secara bertahap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: