Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bos KoinWorks Jadi Tersangka, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham

Bos KoinWorks Jadi Tersangka, OJK Langsung Panggil Pemegang Saham Kredit Foto: Kejati DKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemegang saham dan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P/KoinWorks menyusul proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap perusahaan peer-to-peer lending tersebut. Langkah itu dilakukan setelah adanya penahanan terhadap pengurus perusahaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan tengah melakukan pengawasan intensif terhadap KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pindar.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK, dikutip Sabtu (9/5/20260. 

OJK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, regulator jasa keuangan itu juga mulai melakukan serangkaian langkah pengawasan dan pemeriksaan terhadap operasional KoinP2P.

OJK menyebut telah memanggil pengurus dan pemegang saham untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada para lender atau pemberi pinjaman.

Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, hingga model bisnis (business model) perusahaan.

Baca Juga: Pendiri hingga Direktur KoinWorks Ditahan, Ini Rekam Jejaknya

Baca Juga: Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp600 Miliar

Regulator juga menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang dinilai diperlukan, termasuk melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Dalam keterangannya, OJK juga menegaskan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen.

Langkah tersebut mencakup penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK meminta asosiasi industri mengambil langkah untuk menjaga industri pindar tetap sehat dan mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kasus yang menjerat pengurus KoinP2P kembali menyoroti pengawasan industri fintech lending di tengah tingginya pertumbuhan pembiayaan digital di Indonesia. OJK menyebut telah memperkuat regulasi melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut mengatur penguatan aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen di industri pindar.

Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan melalui kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, penguatan fungsi internal control, serta pencegahan transaksi fiktif.

OJK juga menegaskan sanksi administratif dapat diberikan secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri