Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp600 Miliar

Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Kredit Rp600 Miliar Kredit Foto: Kejati DKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech lending KoinWorks, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui platform tersebut dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp600 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (6/5/2026) yakni Bernard Adrianto Arifin (BAA) selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, Benedicto Haryono (BH) selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 yang kini menjabat komisaris, serta Jonathan Bryan (JB) selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Penyidik Kejati DKI Jakarta menyatakan ketiganya diduga terlibat dalam kerja sama penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan analisis tidak layak dan melanggar hukum.

“Peranan masing-masing tersangka selaku pengurus PT LAT pemilik fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” demikian pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Dapot Dariarma dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba.

Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan barang bukti terkait dugaan penyaluran kredit bermasalah melalui platform teknologi finansial tersebut.

Kejati DKI Jakarta menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,”  katanya. 

Baca Juga: Target Fintech 8% Masih Realistis, Tapi Ada 'Bom Waktu' di Baliknya

Baca Juga: OJK Terima 11.753 Aduan, 951 Pinjol Ilegal Ditindak

Kasus ini menyoroti risiko tata kelola dan pengawasan dalam kerja sama penyaluran kredit antara perbankan dan perusahaan financial technology (fintech), terutama pada skema pembiayaan digital berbasis peer-to-peer lending.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit melalui platform digital tersebut muncul di tengah meningkatnya penetrasi layanan pembiayaan berbasis teknologi di sektor perbankan nasional. Kolaborasi antara bank dan perusahaan fintechselama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu strategi memperluas akses kredit, khususnya kepada pelaku usaha dan nasabah ritel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri