Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Didesak Beri Kepastian Bagi PPPK Paruh Waktu, 'Itu Solusi Sementara'

Pemerintah Didesak Beri Kepastian Bagi PPPK Paruh Waktu, 'Itu Solusi Sementara' Kredit Foto: TVR Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengeksekusi penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus berjalan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu operasional belajar-mengajar di sekolah negeri.

Pernyataan ini dilontarkan merespons Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi masa bakti guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Ini merupakan langkah awal dari rencana penghapusan istilah "guru honorer" pada 2027, yang selanjutnya akan dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengapresiasi niat pemerintah untuk menciptakan kepastian status dan merapikan tata kelola kepegawaian. Namun, ia mengingatkan bahwa realita di lapangan tidak sesederhana di atas kertas.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Fokus utama Hetifah terletak pada nasib sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Bertahun-tahun lamanya, mereka menambal kekurangan guru ASN, terutama di daerah terpencil dan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Tanpa adanya rekrutmen ASN dan PPPK yang masif sebagai langkah antisipasi, ia khawatir kebijakan ini justru akan memicu krisis tenaga pengajar.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang paling terdampak,” tegasnya.

Karena persoalan distribusi guru antar-daerah tidak seragam, Hetifah mendesak pemerintah pusat bersinergi dengan daerah untuk memetakan kebutuhan guru secara akurat sesuai kondisi riil di lapangan.

Untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik selama masa transisi, Hetifah menyambut baik skema PPPK Paruh Waktu yang digagas oleh pemerintah. Skema ini dinilai bisa menjadi jaring pengaman sementara agar proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan normal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanyalah solusi sementara. Pemerintah dituntut untuk memiliki peta jalan (roadmap) yang konkret menuju pengangkatan guru ASN penuh waktu yang disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja.

"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” pungkas Hetifah.

Ia juga memastikan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal jalannya penataan ini agar tetap berpihak pada nasib para guru dan kualitas pendidikan nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat