Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Apa Itu PHK? Ini Pengertian dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU

Apa Itu PHK? Ini Pengertian dan Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UU Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istilah PHK atau pemutusan hubungan kerja kembali ramai dibicarakan di tengah isu gelombang layoff. Banyak pekerja mulai mencari tahu apa sebenarnya arti PHK dan kapan hal itu bisa terjadi.

Secara umum, PHK sering dipahami sebagai pemecatan oleh perusahaan. Namun dalam aturan hukum, maknanya lebih luas dari sekadar keputusan sepihak pemberi kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Definisi ini menunjukkan bahwa PHK merupakan bagian dari mekanisme hubungan industrial.

Menariknya, PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Dalam kondisi tertentu, pekerja juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja secara resmi.

Meski demikian, peraturan menegaskan bahwa PHK seharusnya dihindari sebisa mungkin. Hal ini tercantum dalam ketentuan yang mewajibkan semua pihak mengupayakan agar pemutusan kerja tidak terjadi.

Di sisi lain, hukum juga mengakui bahwa PHK tidak selalu dapat dicegah. Karena itu, peraturan perundang-undangan menetapkan sejumlah kondisi yang memperbolehkan terjadinya PHK.

Salah satu kelompok alasan berasal dari kondisi perusahaan. Misalnya ketika perusahaan mengalami kerugian, melakukan efisiensi, atau bahkan harus menutup usaha.

Selain itu, PHK juga dapat terjadi jika perusahaan menghadapi situasi berat seperti pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Keadaan memaksa atau force majeure juga menjadi alasan yang diakui dalam hukum.

Alasan lain datang dari sisi pekerja itu sendiri. Pekerja dapat mengajukan PHK jika mengalami perlakuan tidak layak dari perusahaan.

Contohnya termasuk keterlambatan pembayaran upah, perintah kerja yang melanggar hukum, hingga kondisi kerja yang membahayakan keselamatan. Dalam situasi tersebut, pekerja memiliki dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja.

Selain itu, ada pula kondisi yang berkaitan dengan disiplin kerja. Mangkir tanpa keterangan selama beberapa hari berturut-turut dapat menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan PHK.

Baca Juga: PPPK Akhirnya Bisa Tenang! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Kondisi lain yang diatur mencakup pelanggaran perjanjian kerja hingga ketidakmampuan bekerja dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, faktor seperti sakit berkepanjangan atau masalah hukum juga dapat memengaruhi status pekerjaan.

Di luar itu, PHK juga bisa terjadi secara alami dalam siklus kerja. Misalnya ketika pekerja memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Dengan banyaknya alasan yang diatur, penting bagi pekerja maupun perusahaan untuk memahami ketentuan ini secara menyeluruh. Pemahaman tersebut dapat membantu kedua pihak menjalankan hubungan kerja secara adil dan sesuai hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat