Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

WNI Ditangkap di Madinah karena Ambil Video Tanpa Izin, KJRI Jeddah Ingatkan Aturan Privasi

WNI Ditangkap di Madinah karena Ambil Video Tanpa Izin, KJRI Jeddah Ingatkan Aturan Privasi Kredit Foto: Kemehaj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah usai menangani kasus penangkapan seorang jemaah haji asal Indonesia oleh polisi Arab Saudi di Madinah. Penangkapan tersebut terjadi akibat tindakan jemaah yang mengambil video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.

Meskipun jemaah mengaku tidak memiliki niat jahat saat diinterogasi, kasus ini tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi. Pihak kepolisian setempat menegaskan bahwa meskipun kejaksaan melepaskannya, jemaah tersebut tetap terancam denda jika korban mengadukan pelanggaran hak privasinya.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, menekankan pentingnya bagi seluruh WNI dan jemaah haji untuk menghormati privasi selama berada di Arab Saudi. Arab Saudi memiliki aturan Anti Cybercrime Law yang sangat ketat dalam menjaga privasi warga, khususnya perempuan.

Penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat memicu sanksi hukum yang sangat keras. Berikut adalah rincian sanksi berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi:

Baca Juga: Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut Diperkuat melalui Program JKN

  • Hukuman Penjara: Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara dengan durasi tidak lebih dari satu tahun.
  • Sanksi Denda: Pelaku dapat dikenai denda sekitar 500.000 riyal Arab Saudi atau setara lebih dari Rp2 miliar.

Akhmad mengimbau jemaah haji sebagai tamu di Tanah Suci untuk senantiasa menghormati aturan, adat istiadat, dan privasi orang lain. "Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai rido Ilahi," pesannya kepada para jemaah agar terhindar dari masalah hukum selama beribadah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy