Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DEN Targetkan Cadangan Penyangga Energi Nasional Setara 31 Hari Angka Impor

DEN Targetkan Cadangan Penyangga Energi Nasional Setara 31 Hari Angka Impor Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan pentingnya penguatan infrastruktur strategis untuk menjamin ketahanan energi nasional. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang ditargetkan memiliki volume setara 31 hari angka impor guna menghadapi ketidakpastian global.

Anggota DEN, Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara cadangan operasional yang dikelola badan usaha dengan cadangan strategis atau CPE yang kini diperkuat melalui payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Selama ini, cadangan yang sering mengemuka di publik adalah cadangan operasional dengan durasi sekitar 21 hingga 23 hari.

"DEN salah satu adalah mengurusi mengenai cadangan penyangga energi ini, Pak. Yang disebutkan di TV 23 hari, 21 hari itu operasional. Cadangan penyangga energi itu storage yang kita sediakan dengan volume kira-kira kalau kita hitung tuh 31 hari kali impor," ujar Satya dalam Sarasehan Energi di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Selasa (12/5/2026)

Satya memaparkan, penentuan volume CPE didasarkan pada perhitungan kebutuhan impor harian nasional. Ia mencontohkan, apabila volume impor mencapai 1 juta barel per hari, maka pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur penyimpanan (storage) yang mampu menampung hingga 31 juta barel.

Ia mengakui bahwa pembangunan fasilitas penyimpanan dengan skala besar tersebut merupakan tantangan teknis dan finansial yang tidak mudah. Namun, pemerintah telah menunjukkan komitmen politik dengan menerbitkan regulasi khusus mengenai cadangan penyangga tersebut.

"Jadi volume impor misalkan 1 juta barel, ya kita harus bisa menyediakan storage itu 31 kali 1 juta. Nah, ini menjadi satu hal yang cukup tidak mudah. Namun demikian negara aware, maka keluar Perpres daripada cadangan penyangga energi itu," tegasnya.

Langkah ini diambil mengingat dinamika geopolitik global yang kian volatil, yang berpotensi mengganggu rantai pasok energi dunia. Keberadaan CPE dinilai krusial sebagai fondasi keamanan nasional (national security) agar Indonesia memiliki bantalan yang cukup saat terjadi krisis atau darurat energi.

Baca Juga: Di Istana, Bahlil Sebut Cadangan BBM dan LPG di Atas Batas Minimum

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia April 2026 Turun Menjadi US$146,2 Miliar

Selain penguatan cadangan, DEN juga terus melakukan supervisi terhadap kebijakan energi lintas sektor guna memastikan konsistensi pelaksanaan pembangunan infrastruktur energi dari tingkat pusat hingga ke daerah melalui Rencana Umum Energi Daerah (RUED). 

Satya menambahkan, kedaulatan energi hanya dapat dicapai melalui kemandirian sumber daya dan ketahanan pasokan (security of supply). Dengan adanya Perpres CPE, diharapkan investasi di sektor infrastruktur penyimpanan energi dapat meningkat, baik melalui skema APBN maupun keterlibatan badan usaha swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra