Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Pernah Senggol Figur Penting Ini

Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Pernah Senggol Figur Penting Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Seorang netizen dengan akun X @03__nakula menilai awal mula kasus tersebut berawal dari keputusan Nadiem yang mengabaikan rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang sejak awal menyarankan agar Kemendikbudristek membeli laptop dengan sistem operasi Windows.

"Asal usul kasus Chromebook berawal dari sini. Pahamkan siapa yang kepentingannya terganggu," ucap Nakula, dikutip Jumat (15/5).

Dalam unggahannya, ia menyertakan tangkapan layar berita berjudul “Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows ke Nadiem, tetapi yang Dibeli Chromebook” untuk memperjelas maksudnya.

Melansir pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jamdatun memang telah merekomendasikan agar Kemendikbudristek membeli laptop berbasis Windows, bukan Chromebook.

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Harli saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Harli tidak menyebutkan kapan tepatnya rekomendasi itu disampaikan, namun Kejagung melalui Jamdatun sejak awal diminta mendampingi Kemendikbudristek sebelum pengadaan dilakukan pada periode 2019–2022.

Baca Juga: Netizen Ungkap Ibam Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

Baca Juga: Kasus Nadiem Makarim Kini Dikaitkan MBG, Netizen Singgung Risiko Kriminalisasi di Masa Depan

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait: