Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Nadiem Makarim Kini Dikaitkan MBG, Netizen Singgung Risiko Kriminalisasi di Masa Depan

Kasus Nadiem Makarim Kini Dikaitkan MBG, Netizen Singgung Risiko Kriminalisasi di Masa Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk setelah muncul cuitan akun X @dexglenniza yang mengaitkan perkara Nadiem dengan potensi risiko hukum terhadap program-program pemerintah di masa depan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Begini Cara Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp5,6 Triliun, Dibongkar Jaksa

“Melihat kasus Nadiem Makarin & Tom Lembong, gue cuma mau bilang hati-hati buat siapa pun yang bantu MBG,” tulis akun tersebut.

Akun itu kemudian menambahkan bahwa pergantian rezim politik bisa memunculkan narasi hukum baru terhadap kebijakan yang sebelumnya dijalankan pemerintah.

“Rezim bisa ganti, narasi bisa dibalik, lalu kalian yg dikriminalisasi. Dunia memang sementara, tapi rezim jauh lebih sementara,” lanjut cuitan tersebut.

Unggahan itu langsung memancing beragam respons dari netizen lain. Sebagian mengaitkannya dengan dinamika politik dan kekuasaan, sementara sebagian lainnya menilai kasus hukum tetap harus diproses jika ditemukan pelanggaran.

“Jadi inget ‘At the end of the game, the king and the pawn go into the same box,’” tulis salah satu netizen.

Netizen lain juga menyinggung kemungkinan program MBG menjadi alat politik menjelang Pemilu 2029.

“Wkwkwk, justru MBG dipake buat alat kriminalisasi 2029 lah. Kebayang gak, semua SPPG diancem memenangkan wowo,” tulis akun lainnya.

Namun ada pula yang menilai kasus seperti ini tidak bisa serta-merta disebut kriminalisasi.

“Kalau MBG mah bukan kriminalisasi dah, lebih ke pengusutan/penegakan,” timpal netizen lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyebut Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” ujar jaksa dalam persidangan.

Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa dan merasa tuntutan terhadap dirinya terlalu berat. Mantan bos Gojek itu bahkan membandingkan tuntutannya dengan perkara pidana lain seperti pembunuhan dan terorisme.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada awak media.

Ia juga mengaku sakit hati karena merasa telah mengabdi kepada negara selama menjabat sebagai menteri.

Baca Juga: Alasan di Balik Tuntutan ke Nadiem Makarim yang 'Lebih Berat daripada Teroris', Ini Kata Jaksa

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar