Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Aturan Ketat Gim Online demi Lindungi 70 Juta Anak

Pemerintah Siapkan Aturan Ketat Gim Online demi Lindungi 70 Juta Anak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Gim Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Luat Sihombing menilai besarnya pasar gim Indonesia harus diimbangi dengan penguatan perlindungan anak di ruang digital. Ia mengatakan Indonesia saat ini menjadi pasar gim terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah gamer aktif yang didominasi kelompok usia muda.

Luat mengatakan Indonesia memiliki 150 juta gamer aktif pada 2023. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna berasal dari generasi muda yang dinilai rentan terhadap berbagai risiko digital.

Selain pasar yang besar, jumlah gim buatan Indonesia yang masuk ke platform Steam juga terus meningkat. Hingga Januari 2024, tercatat ada 256 judul gim lokal yang telah tersedia di platform tersebut.

Meski demikian, Luat menilai kontribusi pengembang lokal terhadap total pendapatan industri gim nasional masih relatif kecil. Pangsa developer lokal disebut baru sekitar 0,5% dari total pasar gim di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap dampak penggunaan ruang digital terhadap anak-anak. Berdasarkan data Kemenekraf yang dipaparkan Luat, gejala depresi pada anak usia 7–17 tahun mencapai 4,8%. Data tersebut merujuk pada Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2025–2026.

Baca Juga: Kemenekraf: Kepastian Investasi Industri Game Bergantung pada Konsistensi Regulasi PP Tunas

Baca Juga: AGI Khawatir Regulasi Digital Hambat Industri Game Lokal

“Lebih dari 60 persen pengguna ekosistem digital memang ada pada usia yang sangat muda. Ini yang menjadi perhatian pemerintah terhadap bagaimana menciptakan ruang digital yang sehat,” ujar Luat dalam forum di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Indonesia juga memiliki sekitar 70 juta anak yang memerlukan perlindungan di ruang digital. Karena itu, pemerintah mulai memperkuat regulasi melalui PP Tunas untuk mengatur perlindungan anak di platform digital, termasuk gim daring.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri