Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tuntutan fantastis 18 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mendadak memicu spekulasi liar di jagat maya.
Seorang netizen dengan akun X @kiluazoldyck25 mencurigai adanya kepentingan tersembunyi yang berhubungan dengan saham GOTO.
“Sang Jaksa Roy Riady, SH., MH sepertinya punya dendam pribadi dengan Nadiem, perlu dilacak apakah uangnya ada yang sangkut di Saham GOTO. Tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta persidangan menimbulkan pertanyaan sejauh mana kompetensi para jaksa di bawah naungan Kejaksaan Agung,” ucap Zoldyck, dikutip Jumat (15/5).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti kenaikan harta Nadiem yang mencapai Rp4,87 triliun (LHKPN) tahun 2022. Nadiem menjelaskan bahwa lonjakan tersebut berasal dari nilai IPO GoTo pada tahun 2022. Namun, jaksa menduga peningkatan itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut JPU, terdapat konflik kepentingan terstruktur dan skema timbal balik (quid pro quo) antara kebijakan Nadiem sebagai menteri dengan investasi yang masuk ke perusahaannya.
"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," ujar jaksa.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Pernah Senggol Figur Penting Ini
Baca Juga: Netizen Ungkap Ibam Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
Untuk diketahui, JPU menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau senilai total Rp5,6 triliun. Apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: