Kredit Foto: Ist
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap alasan laporan keuangan belum dipublikasikan hingga Mei 2026.
Tim Komunikasi Danantara menjelaskan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara Indonesia mengacu pada kerangka hukum tersebut.
Badan sui generis merupakan badan atau lembaga khusus yang dibentuk melalui undang-undang dan berada di luar struktur pemerintahan pusat atau daerah, serta memiliki wewenang otonom untuk melaksanakan sebagian tugas pemerintahan.
"Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tim Komunikasi Danantara dikutip dari keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: Danantara Bakal Bawa Denera Melantai di Bursa pada 2028
Baca Juga: Masuk Jadi Pemegang Saham GOTO, Danantara Tegaskan Investasi untuk Kejar Untung
Saat ini Danantara Indonesia tengah melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara Indonesia. Ini termasuk penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: