Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PHK Merebak, Klaim JHT dan dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

PHK Merebak, Klaim JHT dan dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Melonjak Kredit Foto: Unsplash/Eugenia Clara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga Maret 2026. Data tersebut berasal dari laporan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 pekerja atau sekitar 20,51 persen dari total nasional. Selanjutnya, Kalimantan Selatan mencatat 1.071 pekerja terdampak PHK, Kalimantan Timur 915 pekerja, Banten 707 pekerja, dan Jawa Timur 649 pekerja.

Secara bulanan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada Januari 2026 tercatat sebanyak 4.590 orang. Angka tersebut bertambah 3.273 orang pada Februari dan 526 orang pada Maret.

Meningkatnya PHK turut berdampak pada kenaikan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan signifikan pada klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan klaim JHT pada Maret 2026 meningkat Rp1,85 triliun atau 14,1 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya frekuensi klaim akibat PHK.

Sementara itu, klaim program JKP meningkat hingga 91 persen secara tahunan. Menurut Ogi, lonjakan tersebut dipengaruhi meningkatnya angka pengangguran serta penyesuaian regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mempermudah proses klaim.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi dikutip dari Antara, Sabtu (16/5/2026).

OJK meminta pengelolaan program asuransi dilakukan secara prudent dan adaptif guna menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat. Langkah yang didorong antara lain evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

Selain berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, OJK menilai gelombang PHK juga berpotensi memengaruhi industri asuransi, terutama pada lini asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Kondisi tersebut dinilai dapat menekan kualitas aset dan pertumbuhan premi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Peran Ekonomi Lewat Perlindungan Pekerja

Ogi menjelaskan, masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko menjadi nonaktif. Di sisi lain, risiko gagal bayar debitur juga meningkat sehingga dapat menekan rasio klaim dan solvabilitas perusahaan asuransi.

Menurut dia, perusahaan asuransi perlu memperkuat manajemen risiko dengan memperketat proses underwriting pada sektor rentan PHK, menyesuaikan premi sesuai profil risiko terkini, serta memperkuat skema pembagian risiko dengan perbankan.

OJK juga mendorong penguatan verifikasi klaim dan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan lebih dini dan akurat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat