Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diminta Hapus Menu Babi, Warung Non-Halal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Diprotes Warga

Diminta Hapus Menu Babi, Warung Non-Halal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Diprotes Warga Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo tetap beroperasi di tengah aksi protes warga yang menolak keberadaan menu non-halal. Aktivitas di lokasi terlihat normal dengan pengunjung yang masih datang meski polemik terus bergulir.

Aksi protes dilakukan warga RW 01 Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol pada Sabtu (16/5/2026). Mereka menggelar orasi di depan Masjid Al-Huda sebelum berjalan menyusuri kampung hingga mendekati lokasi warung.

Warga menegaskan tidak meminta usaha tersebut ditutup, melainkan hanya menginginkan perubahan menu.

“Tuntutan masyarakat prinsipnya itu tidak mau menutup warung, cuma hilangkan makanan non-halalnya,” ujar Ketua RW, Bandowi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tetap terbuka terhadap aktivitas usaha selama sesuai dengan nilai lingkungan sekitar. “Silakan berusaha di wilayah kita, tapi jangan yang non-halal. Yang halal silakan, kita terbuka untuk tamu siapa saja,” lanjutnya.

Menurut Bandowi, aspirasi warga telah disampaikan dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti Pemerintah Sukoharjo, saat ini dalam proses administrasi,” jelasnya.

Di sisi lain, pemilik warung, Jodi Sutanto, menilai aksi tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.

“Hak warga negara untuk melakukan aksi ataupun orasi, saya sebagai pengusaha tidak menghalangi orang datang ke tempat saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan, menegaskan bahwa usaha tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa pelaku usaha ini tidak melanggar peraturan pemerintah, khususnya terkait menu non-halal,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan terhadap konsumsi daging babi.

“Tidak ada peraturan yang melarang konsumsi daging babi karena itu termasuk hewan ternak yang boleh dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, pihak warung mengaku telah mencantumkan label non-halal sejak awal beroperasi. Hal tersebut disebut sebagai bentuk transparansi agar konsumen mengetahui jenis makanan yang dijual.

Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara warga dan pelaku usaha dalam menyikapi keberadaan menu non-halal. Hingga kini, polemik masih berlangsung sementara warung tetap buka dan proses dari pemerintah daerah masih berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: