Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Proyek Jokowi Terancam Jadi Kota Hantu, Gibran Didesak Mulai Berkantor di IKN

Proyek Jokowi Terancam Jadi Kota Hantu, Gibran Didesak Mulai Berkantor di IKN Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memunculkan berbagai respons dari kalangan politik.

Di tengah belum terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan resmi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah diingatkan agar tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk memperlambat pembangunan dan pemanfaatan kawasan baru di Kalimantan Timur itu.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai berbagai infrastruktur yang sudah berdiri di IKN berpotensi terbengkalai apabila tidak segera digunakan.

Ia khawatir proyek inisiasi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dibangun dengan anggaran besar itu justru berubah menjadi “kota hantu” karena minim aktivitas pemerintahan dan penghuni.

Baca Juga: IKN Belum Jadi Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Bilang Begini

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” kata Giri dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).

Menurutnya, putusan MK justru harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mempercepat optimalisasi kawasan IKN, bukan sebaliknya. Ia menilai pemerintah perlu menunjukkan keseriusan agar proyek strategis nasional tersebut tidak berhenti hanya sebatas pembangunan fisik.

Sebagai langkah awal, Giri mengusulkan agar pejabat tinggi negara mulai berkantor di IKN. Ia bahkan menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama para wakil menteri bisa mulai menjalankan tugas dari kawasan tersebut.

“Harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana. Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujar Giri.

Baca Juga: DPR Minta Proyek IKN Tak Boleh Mangkrak Meski Status Ibu Kota Masih di Jakarta

Selain itu, ia meminta pemerintah segera memanfaatkan fasilitas dan aset yang sudah terbangun meski status resmi ibu kota negara belum dipindahkan sepenuhnya dari Jakarta.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” tambah Giri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri