Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ramai Isu Izin Udara AS, Menhan: Tidak Ada Komitmen dari Indonesia

Ramai Isu Izin Udara AS, Menhan: Tidak Ada Komitmen dari Indonesia Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuat komitmen apa pun yang merugikan negara dalam kerja sama dengan Amerika Serikat. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab polemik terkait isu izin wilayah udara.

Sjafrie menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani dalam pertemuannya dengan Pete Hegseth di Pentagon pada 13 April 2026 bukanlah komitmen resmi. Dokumen tersebut hanya berupa Letter of Intent (LoI) atau pernyataan awal kerja sama.

“Jadi, kami tidak membuat komitmen apa pun dengan Amerika Serikat dalam hal wilayah udara,” kata Sjafrie.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga kedaulatan nasional dalam setiap kerja sama internasional.

Menurut Sjafrie, penting untuk membedakan antara LoI dan Letter of Commitment (LoC). LoI bersifat prakontrak dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kepentingan nasional. Pemerintah disebut tetap berpegang pada konstitusi dalam setiap kebijakan strategis.

Dalam kesempatan yang sama, Sjafrie juga menyinggung kerja sama pertahanan melalui Defense Cooperation Partnership (MDCP). Kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

MDCP disebut sebagai kerangka kerja sama yang bertujuan meningkatkan stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Sjafrie menegaskan bahwa hubungan dengan Amerika Serikat dibangun atas dasar saling menghormati. Ia juga memastikan kerja sama dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Tegaskan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Bisa Dihukum Lebih Berat

Polemik mencuat setelah muncul laporan mengenai izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Isu tersebut kemudian memicu kekhawatiran terkait kedaulatan udara.

Namun, Kementerian Pertahanan memastikan bahwa dokumen yang beredar masih dalam tahap pembahasan. Dokumen tersebut belum final dan belum dapat dijadikan dasar kebijakan.

“Belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Indonesia,” demikian penjelasan pihak Kemenhan. 

Pemerintah berupaya meredam polemik yang berkembang di publik. Sekaligus menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama