Menhan Sjafrie Tegaskan Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Bisa Dihukum Lebih Berat
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bisa mendapat hukuman berat. Para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tersebut diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie untuk merespons anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin. Hasanuddin sebelumnya menyinggung kasus penyiraman yang ramai dibahas karena pelakunya diadili di pengadilan militer.
Hasanuddin juga mengajak Menhan untuk bersama-sama memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Akhir-akhir ini, ini khusus untuk Pak Panglima TNI, ya. Ramai soal kasus penyiraman," ujar Hasanuddin di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Sjafrie menegaskan bahwa hukuman untuk prajurit BAIS tersebut bisa lebih berat dengan diadili di pengadilan militer. "Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya," ucap Sjafrie merespons dalam forum rapat tersebut.
Menurut pandangan Sjafrie, institusi peradilan militer memiliki nilai penegakan hukum yang sangat tinggi. "Jadi ini supaya Bapak tahu, bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie menjelaskan kepada anggota dewan.
Sjafrie menambahkan bahwa struktur peradilan militer kini diperkuat dengan kehadiran oditur militer di Kejaksaan Agung. Selain itu, keberadaan Mahkamah Militer juga berada langsung di bawah naungan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dari Gojek ke Meja Pengadilan: Kisah Nadiem yang Sangat Disayangkan
Empat anggota BAIS TNI sendiri telah menjalani sidang perdana mereka pada Rabu, 29 April 2026 lalu. Sidang dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Para terdakwa hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat di pundak mereka. Mereka juga terlihat memakai topi saat mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dari oditur militer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: