Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Sebelumnya, rencana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah dikonfirmasi melalui dokumen pengesahan perseroan. Perusahaan tersebut tercatat memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026, berdasarkan Akta Nomor 98 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria SH., M.Kn.
Perseroan berstatus tertutup dengan alamat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36–38, Senayan, Jakarta Selatan, serta bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembentukan badan khusus ekspor tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengelolaan ekspor komoditas SDA, yang disebut sudah resmi berjalan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut merupakan amanat konstitusi dan mendesak untuk diterapkan mengingat besarnya kontribusi komoditas SDA terhadap ekspor nasional.
“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak dengan pertimbangan ekspor komoditas SDA sangat besar sekitar 60% dari total ekspor nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga komoditas utama yang menjadi fokus pengelolaan, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, yang masing-masing menyumbang porsi signifikan terhadap ekspor nasional.
Menurut Airlangga, pengelolaan terpusat ini diperlukan karena komoditas tersebut berasal dari sektor ekstraktif yang memiliki dampak lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi yang perlu dioptimalkan.
“Oleh karena itu ketiga komoditas inilah yang dilakukan pengelolaan ekspor. Komoditas SDA di sektor pertambangan adalah ekstraktif atas kekayaan bumi yang tentunya mempunyai dampak terhadap lingkungan maupun nilai tambah,” ungkapnya.
Airlangga juga menyoroti potensi praktik mis-invoicing atau under-invoicing dalam perdagangan komoditas, yang dinilai dapat memengaruhi penerimaan devisa dan stabilitas nilai tukar.
Ia menambahkan, keberadaan badan khusus ekspor ini diharapkan mampu memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, meningkatkan transparansi data perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan PNBP sektor SDA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: