Kredit Foto: Istimewa
BYD masih berupaya mempertahankan penggunaan nama merek Denza di Indonesia di tengah sengketa hukum yang belum selesai. Sebelumnya, merek Denza sempat tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sebelum kemudian dialihkan ke PT Raden Reza Adi.
Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, mengatakan proses hukum terkait merek tersebut masih berjalan dan belum mencapai keputusan akhir.
“Sekali lagi, kami belum bisa menyatakan menang atau kalah karena prosesnya masih berlangsung dan masih ada beberapa tahapan hukum yang harus dilewati,” kata Luther.
Ia menambahkan, penanganan perkara lebih banyak dikoordinasikan oleh tim legal perusahaan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh putusan yang telah dikeluarkan pengadilan.
Menurut Luther, BYD meyakini nama Denza seharusnya menjadi hak perusahaan. Namun, mereka juga telah menyiapkan opsi cadangan apabila nantinya nama tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
“Pada dasarnya kami percaya Denza memang seharusnya menjadi hak BYD. Karena proses ini belum selesai, kami juga sudah mengamankan beberapa nama alternatif, salah satunya Danza,” kata dia.
Meski begitu, Luther menegaskan perusahaan tetap mengupayakan agar nama Denza bisa kembali digunakan oleh BYD.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD dalam sengketa merek Denza. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan menjadi lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025.
Baca Juga: BYD Indonesia Sebut Fasilitas Pabrik di Subang Masuk Tahap Finalisasi
Baca Juga: Harga M6 DM Bocor ke Publik, Begini kata BYD
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD serta menghukum perusahaan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,07 juta.
Saat mengajukan kasasi, BYD kembali gagal memperoleh kemenangan. Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited, sementara permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan.
Majelis hakim juga menilai gugatan BYD mengandung error in persona karena kepemilikan merek Denza telah berpindah ke PT Raden Reza Adi, bukan lagi berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: