Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Surat Investor China ke Prabowo Disorot DPR, Isu Korupsi hingga Pemerasan Muncul

Surat Investor China ke Prabowo Disorot DPR, Isu Korupsi hingga Pemerasan Muncul Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta segera merespons surat resmi dari kamar dagang China di Indonesia yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai persoalan iklim investasi nasional. DPR menilai surat tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan pemerintah perlu menelusuri seluruh keluhan investor secara serius dan menyeluruh. Menurut dia, respons negara sangat penting untuk menjaga citra Indonesia di mata pelaku usaha global.

“Ya, itu dibuktikan saja dulu. Kalau kemudian memang Kadin China, memang keras sekali surat itu. Dan, saya kira tinggal nanti pemerintah Indonesia meresponsnya dengan cara apa,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Surat tersebut menjadi sorotan karena memuat sejumlah keluhan sensitif dari investor China terkait kondisi investasi di Indonesia. Mulai dari kenaikan pajak dan royalti hingga dugaan praktik pemerasan serta penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

Herman menilai seluruh dugaan persoalan yang disampaikan investor asing harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyebut negara memiliki instrumen lengkap untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.

Menurut dia, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilibatkan untuk menelusuri berbagai laporan tersebut. DPR juga meminta penanganan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi nasional.

“Kalau dengan penelusuran secara hukum maka bisa diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kita ada instrumen negara, ada kepolisian, kejaksaan, KPK. Ya, silakan itu ditelusuri,” tuturnya.

Herman menegaskan penindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti. Ia mengatakan penegakan hukum yang adil menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dan investor.

“Kalau benar, ya, saya kira kita bisa melihat kok sekarang, tidak memandang apakah di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan. Bahkan yang sedang dalam eksekutif juga ditindak secara tegas,” ucapnya.

Menurut Herman, isu korupsi dan penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian serius dunia internasional dalam melihat stabilitas investasi suatu negara. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan surat dari investor China tersebut.

Ia mengingatkan bahwa jika surat resmi tersebut tidak segera direspons, dampaknya bisa memengaruhi persepsi global terhadap kepastian usaha di Indonesia. Kondisi itu dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan investor asing dalam jangka panjang.

“Saya yakin pasti direspons oleh negara karena ini surat resmi dari Kadin China. Jadi, menurut saya memang harus direspons. Kalau tidak direspons, nanti bisa menurunkan tingkat kepercayaan internasional kepada Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: IHSG Ambruk 30% dalam 5 Bulan, Investor Shock!

Sebelumnya, kamar dagang China di Indonesia mengirim surat kepada Presiden Prabowo yang berisi berbagai keluhan mengenai iklim usaha di Indonesia. Investor China menyoroti persoalan kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor, pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan yang disebut mengganggu operasional bisnis mereka.

Para investor juga menilai situasi tersebut mulai menurunkan kepastian usaha dan memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan investasi di Indonesia. Karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih stabil bagi pelaku investasi asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama