Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Viral Pemberian Susu Formula di Program MBG, Kepala BGN Buka Suara!

Viral Pemberian Susu Formula di Program MBG, Kepala BGN Buka Suara! Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal ramai menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya buka suara dan menegaskan narasi tersebut tidak benar.

Menurut Dadan, MBG justru dirancang tetap mengutamakan perlindungan pemberian ASI eksklusif sesuai standar kesehatan nasional maupun internasional.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada rekomendasi World Health Organization serta aturan nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Dadan mengakui terdapat produk seperti formula lanjutan usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan anak 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui yang legal digunakan di Indonesia. Namun penggunaannya disebut sangat terbatas dan tidak diberikan secara bebas.

Baca Juga: Dukung MBG 100%, KPK: Ini Ibarat Mahkota Presiden

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan indikator medis ketat dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

Dadan juga meluruskan soal Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang ramai dibahas publik. Ia menegaskan aturan itu hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat, bukan untuk balita, ibu hamil, atau ibu menyusui.

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut hanya berisi petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu, termasuk bagi kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Saat ini, pedoman teknis terkait distribusi makanan dan edukasi gizi pada program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD masih direvisi bersama sejumlah lembaga seperti Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, hingga Bappenas.

Baca Juga: Anggaran MBG Dipotong Rp67 Triliun, Purbaya: Jadi Jangan Nyalah-nyalahin Lagi

Menurut Dadan, revisi tersebut dilakukan agar aturan yang diterapkan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Ia pun mengapresiasi berbagai kritik dan masukan publik yang muncul terkait pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, perhatian masyarakat menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri