Amnesty International Kecam Pernyataan Ahmad Sahroni dan Kapolda Lampung soal 'Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal'
Kredit Foto: Ist
Amnesty International Indonesia mengecam keras instruksi tembak di tempat bagi terduga pelaku pembegalan yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius, seperti pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing).
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa meski pembegalan merupakan kejahatan serius yang kerap merenggut nyawa masyarakat maupun aparat, instruksi tembak di tempat bukanlah solusi yang tepat.
"Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup, namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," ujar Wirya dalam keterangannya.
Wirya mengingatkan agar instruksi tersebut tidak dipandang sebagai aksi balas dendam atas gugurnya personel kepolisian. Ia juga menyayangkan dukungan yang datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri.
Menurut Amnesty International, perintah tembak di tempat secara langsung mencederai regulasi internal kepolisian sendiri, yaitu Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009
"Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas, yaitu hanya diizinkan sebagai alternatif terakhir untuk melumpuhkan pelaku, harus didahului dengan peringatan yang jelas, dan bukan ditujukan untuk membunuh," jelas Wirya.
Ia menambahkan, tanpa proses peradilan yang adil dan transparan, instruksi ini membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah, serta melanggar asas praduga tidak bersalah.
Atas kondisi tersebut, Amnesty International Indonesia menyampaikan sejumlah desakan kepada pihak-pihak terkait:
- Kapolda Lampung dan DPR diminta segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang.
- Kapolri diminta menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak memberi ruang bagi pembunuhan di luar hukum.
- Pemerintah dan DPR didesak memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda revisi Undang-Undang Polri agar penegakan hukum berjalan profesional tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.
Instruksi kontroversial ini bermula ketika Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat pelaku begal atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 15 Mei lalu.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah seorang personel Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak oleh pelaku begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei.
Langkah tegas tersebut kemudian mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pada 18 Mei, yang meminta polisi tidak segan menembak di tempat pelaku begal menyusul dibentuknya tim khusus penanganan begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: