Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik adanya praktik pengavelingan tenda yang masih ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, tindakan ilegal tersebut dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU).
Ia menegaskan, praktik pengavelingan tidak hanya melanggar etika pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membahayakan hak serta keselamatan jemaah
"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin, dikutip Sabtu (23/5).
DPR mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional bagi kelompok bimbingan yang terbukti melanggar aturan.
"Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA)," ujar Abidin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, menyampaikan sikap senada.
Melalui akun Instagram pribadinya, setelah melakukan inspeksi mendadak, Dahnil membenarkan masih ada oknum kelompok bimbingan yang nekat mematok dan menempelkan tanda kepemilikan sepihak pada tenda jemaah secara ilegal.
"Mereka mematok sendiri-sendiri. Ini punya kami, ditempelin mereka. Itu ilegal," kata Dahnil.
Baca Juga: Sempat Hilang Seminggu, Jemaah Haji Asal Jakarta Ditemukan Wafat di Makkah
Baca Juga: 1 Juta Porsi Makanan Siap Saji RI Dibutuhkan Jamaah Haji
Ia telah memberikan peringatan bahwa pemerintah akan menindak tegas dan mencabut izin operasional KBIH atau KBIHU yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Karena itu akan merusak tata kelola, itu akan mengorbankan jemaah nanti. Karena pasti ada jemaah yang enggak kebagian tenda," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: