Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar Kredit Foto: Direktorat Jenderal Bea
Warta Ekonomi, Semarang -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang, Jawa Tengah. Dari operasi gabungan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp570 miliar.

Operasi dilakukan secara serentak pada Selasa (19/5/2026) oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta personel BAIS TNI.

Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram pita cukai ilegal.

Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan pusat percetakan pita cukai palsu.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil di Jepara.

Sedangkan di Semarang, aparat mengamankan dua unit mesin cetak berjenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 gulung kertas stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan aktivitas pelekatan hologram. Sementara di Semarang, empat orang turut diamankan yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir.

Selain itu, aparat turut menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.

Seluruh barang bukti beserta para terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka 

Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta melindungi industri legal dari praktik usaha ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: