Kunci Devisa SDA Lewat DSI, INDEF Nilai Ekspor Satu Pintu Matikan Ruang Gelap 'Misinvoicing'
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah memusatkan tata niaga ekspor komoditas strategis melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memandang manuver ini sebagai langkah proaktif untuk mengamankan devisa negara dan mengerek posisi tawar (bargaining power) Indonesia di pasar global.
Aturan baru ini mewajibkan seluruh penjualan komoditas vital, seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, berpusat di DSI selaku pengekspor tunggal. Langkah agresif ini dirancang untuk memberangus celah misinvoicing, khususnya praktik under-invoicing dan transfer pricing, yang selama ini merugikan penerimaan devisa dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Bagi ekosistem perdagangan internasional, kebijakan ini mengubah peta negosiasi. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai model tata niaga terintegrasi ini efektif menambal kebocoran devisa sekaligus memperkuat kontrol negara.
"Positifnya, karena under-invoicing ini diawasi ketat, kemungkinan devisa meningkat. Sistem satu pintu ini otomatis akan mengerek bargaining power kita," ujar Esther melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).
Melalui satu kanal perdagangan yang terkoordinasi, pembeli komoditas strategis harus mengikuti aturan main Indonesia. Negara kini memiliki ruang gerak lebih luas untuk mematok harga, mengatur volume ekspor, serta memprioritaskan pasokan pasar domestik saat terjadi guncangan rantai pasok.
"Pengendalian pasokan domestik menjadi lebih terukur. Misalnya, kalau stok dalam negeri lagi kurang, tidak usah ekspor. Tapi kalau melimpah, ya ekspor," jelas Esther.
Baca Juga: INDEF Sebut DSI Bisa Dongkrak Devisa dan Hentikan Kebocoran Ekspor
Baca Juga: 5 Hal Penting tentang PT DSI: Strategi Baru Pemerintah Benahi Tata Kelola Ekspor Kekayaan Alam
Praktik pembentukan badan khusus ekspor ini sejatinya bukan hal baru dalam perdagangan global. Sejumlah negara seperti Vietnam, Malaysia, hingga negara-negara Timur Tengah telah lama mengoperasikan kelembagaan serupa untuk memproteksi aset strategis nasional mereka.
Kendati berpotensi besar membalikkan keadaan ekonomi, Esther mewanti-wanti bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola yang bersih. Pemerintah wajib menjalankan fungsi DSI secara terukur guna memupuk kepercayaan pelaku pasar dan investor.
"Kalau memang itu benar untuk kebaikan, untuk kontrol dan peningkatan devisa, serta mengurangi under-invoicing, maka implementasinya harus transparan," tutup Esther.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: