- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
INDEF Peringatkan Efek Domino DSI: Ekspor Terhambat, Harga Batu Bara dan PNBP Tertekan
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kebijakan ekspor melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diprediksi bakal menjadi beban baru bagi kinerja ekspor nasional.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, menilai keberadaan lembaga tersebut justru dapat menambah kerumitan administrasi yang berisiko menurunkan volume ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
Andry menyoroti bahwa persoalan utama terletak pada fungsi DSI yang bukan sebagai regulator, melainkan hanya operator. Penambahan rantai birokrasi ini dinilai berpotensi menjadi disinsentif bagi para eksportir, khususnya di sektor kelapa sawit dan batu bara.
"DSI ini sendiri bukan sebagai regulator, dia hanya sebagai operator saja. Jadi sepertinya menambah layer baru dalam hal administrasi untuk ekspor. Jadi kemungkinan besar kami memprediksi ekspor itu kemungkinan akan menurun ketika DSI memang sudah diimplementasikan. Mungkin bukan bulan ini, tapi kemungkinan besar sampai ke akhir tahun," ujar Andry kepada Warta Ekonomi, Selasa (2/6/2026).
Ancaman terhadap Harga Batu Bara dan PNBP
Lebih lanjut, Andry menguraikan dampak berantai yang dapat muncul apabila eksportir mengalami hambatan dalam menyalurkan komoditas ke pasar internasional.
Menurutnya, kesulitan ekspor berpotensi mendorong pelaku usaha mengalihkan penjualan ke pasar domestik secara masif. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu kelebihan pasokan yang pada akhirnya menekan harga di dalam negeri.
"Kalau dari sisi kesulitan ekspor akan dihadapi oleh para pelaku usaha, ini kemungkinan besar mereka akan menjualnya secara domestik. Nanti akan ada perebutan antara suplai di dalam negeri untuk bisa terserap. Awalnya eksportir ini pasti akan menjual ke dalam negeri dan pada akhirnya harga itu pasti akan tertekan di situ," jelasnya.
Penurunan harga batu bara, lanjut Andry, berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Mengingat sekitar 80% Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral berasal dari batu bara, koreksi harga akibat terganggunya ekspor dapat menyulitkan pencapaian target penerimaan negara dan bahkan berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan pemerintah memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing.
Berpotensi Menghambat Transisi Energi
Andry menilai dampak kebijakan tersebut juga dapat merembet ke agenda transisi energi nasional. Menurutnya, apabila harga batu bara domestik menjadi lebih murah akibat hambatan ekspor, maka daya saing energi baru terbarukan (EBT), termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), akan semakin tertekan.
"Untuk apa kita berbicara mengenai 100 Giga (target PLTS) ketika harga batubaranya justru malah didorong menjadi lebih murah? Yang seharusnya kita dorong itu adalah bagaimana menurunkan harga energi baru terbarukan ini. Kalau ada alternatif dari harga batubara yang turun, skema untuk menggantikan PLTU itu akan semakin sulit," tegas Andry.
Andry menilai pembentukan DSI merupakan langkah yang diambil karena pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar pada institusi yang telah ada. Menurutnya, pembentukan lembaga baru justru berpotensi menambah kompleksitas tata kelola.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Anak Buah untuk Awasi Operasional DSI
Baca Juga: Danantara Bakal Umumkan Jajaran Petinggi DSI Pekan Depan
"Permasalahan utamanya kan ada dari sisi Bea Cukainya, kelembagaan Bea Cukainya. Sepertinya Menteri Keuangan tidak memiliki power untuk mereformasi Bea Cukai. Justru malah membuat lembaga baru yang justru kontraproduktif," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya praktik perburuan rente (rent-seeking) dalam sistem ekspor satu pintu. Kekhawatiran tersebut muncul apabila terdapat mekanisme pemberian kuota atau perlakuan khusus kepada pelaku usaha tertentu.
"Kita tidak tahu, bisa jadi kan ini akan dibuat semacam kuota-kuota tersendiri oleh DSI kepada perusahaan-perusahaan. Nanti akan ada kita takutkan adanya favorable untuk perusahaan tertentu. Ini menambah layer baru untuk administrasi yang seharusnya tidak perlu," pungkasnya.
Menurut Andry, risiko terbesar dari ketidakpastian implementasi kebijakan tersebut adalah berpindahnya trader internasional ke negara pemasok lain, sehingga Indonesia berpotensi kehilangan pangsa pasar komoditas global.
Pengusaha Minta Evaluasi Menyeluruh
Sebelumnya, kalangan pengusaha batu bara nasional meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan ekspor terpadu komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan sistem baru tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu kelancaran ekspor, kepastian berusaha, maupun daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
Kebijakan tersebut diterapkan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan sistem tata kelola ekspor SDA strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui mekanisme BUMN ekspor.
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Airlangga.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiganya merupakan penyumbang utama ekspor Indonesia sekaligus penopang surplus neraca perdagangan nasional.
Airlangga menyebut nilai ekspor ketiga komoditas tersebut pada 2025 mencapai sekitar US$66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Menurutnya, komoditas tersebut juga menjadi salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Dengan demikian kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor menjadi lebih optimal," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Baca Juga: Bukan Sekadar BUMN Baru, DSI Dituntut Tutup Kebocoran Nilai Ekspor
Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Wajib Lapor Lewat PT DSI
Pemerintah menetapkan masa transisi implementasi kebijakan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
"Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: