Kredit Foto: Ist
Ibadah kurban bukan sekadar syiar keagamaan dan bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sarat dengan nilai kepedulian sosial. Daging hewan kurban lazimnya dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat sekitar.
Namun muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum membagikan daging kurban kepada tetangga yang berstatus nonmuslim.
Secara mendasar, Islam memandang pembagian ini sebagai sarana efektif untuk mempererat hubungan antarsesama. Namun, jika ditinjau dari ilmu fikih, para ulama memiliki perbedaan pandangan yang terbagi menjadi dua pendapat utama.
Kelompok Ulama yang Melarang Pembagian Kurban ke Nonmuslim
Sebagian ulama, khususnya yang bernaung di bawah Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, cenderung mengeluarkan pendapat yang tidak memperbolehkan pemberian daging kurban kepada masyarakat nonmuslim. Dasar argumen ini berakar pada kedudukan hukum ibadah kurban itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hisni dalam kitab Kifayatur Akhyar, Imam Malik menyatakan bahwa berkurban hukumnya adalah wajib, sementara Imam Abu Hanifah berpendapat wajib bagi muslim mukim yang berkecukupan atau memiliki kekayaan setara satu nisab. Karena sifatnya yang dipandang serupa dengan ibadah zakat, maka pemanfaatan dan pendistribusian dagingnya dinilai hanya boleh dikhususkan bagi kaum muslimin saja. Atas dasar logika tersebut, golongan nonmuslim dianggap tidak masuk ke dalam kategori penerima yang berhak.
Kelompok Ulama yang Membolehkan Pembagian Kurban ke Nonmuslim
Di sisi lain, mayoritas pandangan hukum fikih justru memperbolehkan pembagian daging kurban kepada warga nonmuslim. Pendapat ini merujuk pada peristiwa di masa Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam, ketika beliau memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk tetap memberikan daging kurban kepada ibunya yang kala itu masih berstatus musyrik.
Sikap ini juga diperkuat oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ulama yang membolehkan ini memandang bahwa esensi daging kurban lebih dekat pada konsep sedekah sukarela atau hibah sunnah. Oleh sebab itu, pemberiannya dinilai sah kepada siapa saja dengan tujuan sosial demi menjaga keharmonisan bertetangga.
Bahkan, Mazhab Syafi'i sendiri memiliki kecenderungan pandangan yang membolehkan. Syamsuddin Ar-Ramli di dalam kitab Nihayatul Muhtaj memaparkan bahwa meski tujuan utama kurban adalah jamuan Allah bagi kaum muslim, namun kesimpulan akhir di dalam muara internal Mazhab Syafi'i tetap menyatakan kebolehan memberikan daging tersebut kepada nonmuslim.
Aturan Baku Pembagian Daging Kurban dalam Syariat
Terlepas dari dinamika hukum penerimanya, Islam memiliki aturan pembagian daging kurban yang ideal sebagai berikut:
1. Proporsi Konsumsi Pribadi: Shohibul kurban (orang yang berkurban) beserta keluarganya dianjurkan memakan sepertiga bagian dari total daging hewan yang disembelih.
2. Proporsi Sedekah Sosial: Sepertiga bagian berikutnya wajib disedekahkan secara langsung kepada fakir miskin yang membutuhkan.
3. Proporsi Simpanan/Hadiah: Sepertiga sisa bagian terakhir diperkenankan untuk disimpan sebagai persediaan makanan keluarga atau dihadiahkan kepada kerabat.
Baca Juga: Anggaran Rp100 M Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Tak Perlu Dipermasalahkan, DPR: Ini Hal Biasa
Syariat Islam secara mutlak melarang pihak panitia maupun perorangan untuk memperjualbelikan daging kurban dalam bentuk dan kondisi apa pun.
Sementara untuk pemanfaatan kulit hewan kurban, terjadi perbedaan pendapat; Mazhab Syafi'i melarang keras penjualannya, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkan asalkan uang hasil penjualannya digunakan untuk sedekah atau keperluan rumah tangga. Namun, kedua mazhab tersebut sepakat melarang penggunaan kulit sebagai upah untuk tukang jagal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: