- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pemerintah Ancam Cabut Izin 139 Pabrik Sawit, Petani Akhirnya Dapat Pembelaan
Kredit Foto: Uswah Hasanah
Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap ratusan pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan daerah. Langkah ini dilakukan setelah banyak petani sawit mengeluhkan anjloknya harga jual hasil panen mereka dalam beberapa waktu terakhir.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga resmi. Pemerintah pun membuka kemungkinan memberikan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tetap melanggar aturan.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Sudaryono dalam jumpa pers usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut pemerintah, praktik pembelian murah tersebut sangat merugikan petani sawit di daerah. Padahal, kondisi pasar minyak sawit global saat ini justru sedang mengalami kenaikan harga dan permintaan ekspor yang relatif stabil.
Situasi itu membuat pemerintah menilai penurunan harga TBS di tingkat petani bukan disebabkan melemahnya pasar dunia. Persoalan justru diduga terjadi pada rantai perdagangan di tingkat tengah industri sawit nasional.
Setelah pemerintah mengumumkan hasil identifikasi sebelumnya, sebanyak 16 pabrik sawit disebut mulai menaikkan harga pembelian TBS petani. Namun pemerintah menilai langkah tersebut belum cukup karena masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan harga sesuai aturan.
Karena itu, pemerintah kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak industri sawit nasional. Pertemuan tersebut dihadiri Badan Pangan Nasional, BUMN perkebunan, Gapki, asosiasi petani sawit, eksportir, hingga perusahaan refinery.
Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha sawit tetap mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam menentukan harga transaksi. Praktik penarikan harga atau withdraw juga diminta dihentikan agar harga sawit di tingkat petani tetap stabil.
“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain, dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw,” tegas Sudaryono.
Selain perusahaan, pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Kementerian Pertanian menilai masih banyak provinsi yang belum optimal menjalankan aturan penetapan harga sawit sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga: Seret Raksasa Sawit, Purbaya Bongkar Nama Sejumlah Perusahaan Nakal yang Manipulasi Harga Ekspor CPO
Sudaryono mengatakan kepala daerah harus memastikan pabrik sawit membeli hasil panen petani sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” kata Sudaryono.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu mengembalikan stabilitas harga sawit di tingkat petani. Pemerintah juga ingin memastikan keuntungan industri sawit nasional tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi ikut dirasakan petani di daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: