Ahmad Sahroni Desak Polisi Upayakan Pengembalian Kerugian Korban Penipuan WO Marwah
Kredit Foto: Ist
Langkah cepat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam membongkar kedok penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah menuai apresiasi dari DPR RI.
Pemilik WO yang merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Kedua pelaku diringkus setelah diduga kuat menipu sejumlah calon pengantin dengan modusnya pelaku menerima pembayaran penuh dari konsumen namun tidak merealisasikan layanan pesta pernikahan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan acungan jempol atas respons kilat kepolisian yang berhasil mengamankan para pelaku sebelum korban semakin bertambah banyak.
Namun, Sahroni menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penahanan badan saja.
"Saya mengapresiasi Polres Jakarta Timur yang telah bergerak cepat menangkap para pelaku. Kasus seperti ini sangat menyakitkan bagi korban, apalagi mayoritas adalah anak-anak muda yang sudah bekerja keras dan menabung bertahun-tahun demi mewujudkan hari pernikahan mereka. Untuk itu, saya juga mendorong kepolisian untuk mengupayakan pengembalian uang para korban dari pelaku dan tentunya tuntut maksimal pelaku," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juni 2026.
Lebih lanjut, legislator asal Tanjung Priok ini meminta tim penyidik agar bekerja ekstra dalam melacak aset dan aliran dana kedua tersangka.
Sahroni mendesak agar fokus penanganan perkara diarahkan pada pemulihan kerugian finansial yang dialami oleh para calon pengantin.
Sahroni menilai, kejahatan bermodus WO bodong sudah terlalu sering terjadi di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan tidak sekadar kerugian materi, melainkan menyisakan trauma mendalam bagi para korban yang hari bahagianya hancur berantakan.
Karena kejahatan seperti ini sudah sangat sering kita dengar, dan tentunya ia tidak mau ini terus-terusan terjadi karena selalu melibatkan banyak korban dan tentunya sangat traumatis bagi para korban.
"Jadi negara harus hadir untuk memperjuangkan hak korban dan memaksa pelaku mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Tidak boleh terjadi lagi," tegas Sahroni.
Hingga saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami total kerugian serta mendata kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melaporkan kerugian mereka terkait WO Marwah tersebut.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin.
Berdasarkan data yang diungkap oleh Kapolresta Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebut sementara berdasarkan hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini diimbau untuk segera melapor dan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan," kata Alfian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: