Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Blackout di Sumatra, DPR Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis Hingga 500 Persen

Blackout di Sumatra, DPR Desak PLN Beri Kompensasi Otomatis Hingga 500 Persen Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas pemadaman listrik massal atau blackout yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Pulau Sumatra selama dua hari berturut-turut langsung memicu reaksi keras dari Parlemen.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mendesak PT PLN (Persero) untuk segera memberikan kompensasi nyata kepada jutaan konsumen yang dirugikan.

Ia menyebut pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi sejak 22 hingga 24 Mei 2026 tersebut dinilai bukan lagi sekadar masalah teknis biasa.

Menurut Ida, insiden ini telah mencederai hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang aman dan andal.

Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat, ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat, ujar Ida dalam keterangan tertulisnya.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, pemadaman dalam durasi yang lama tersebut telah melumpuhkan berbagai sektor krusial di Sumatra.

"Mulai dari pelaku usaha kecil yang merugi, gangguan pada layanan kesehatan dan pendidikan, hingga kacaunya kebutuhan rumah tangga sehari-hari," katanya.

Atas dasar itulah, ia menegaskan perlunya dilakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap sistem ketahanan serta jalur distribusi kelistrikan nasional.

Baginya, kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai yang sangat penting guna memastikan kejadian serupa tidak kembali berulang di masa mendatang.

Selain menuntut pembenahan internal, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen pasca-pemadaman massal tersebut.

Ia meminta manajemen PLN patuh dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

"Berdasarkan aturan menteri tersebut, pelanggan yang dirugikan sebenarnya berhak memperoleh kompensasi ganti rugi mulai dari 50 persen hingga mencapai 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum," tambahnya.

Besaran nilai tersebut nantinya bergantung pada akumulasi durasi gangguan layanan yang dialami oleh masing-masing pelanggan. Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh, ucap Ida dengan tegas.

Guna mempermudah masyarakat, Ida meminta agar mekanisme pemberian ganti rugi ini tidak berbelit-belit dan tidak membebani warga dengan prosedur klaim yang rumit.

Ia mendesak agar PLN memotong biaya tagihan atau memberikan kompensasi tersebut secara otomatis lewat sistem, sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional penyedia layanan publik.

Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat, pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat