Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dari Emas hingga Valas, KPK Sita Bukti Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat

Dari Emas hingga Valas, KPK Sita Bukti Korupsi Izin Tinggal WNA di Imigrasi Jakarta Barat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tumpukan barang bukti bernilai tinggi menjadi penanda betapa suburnya praktik korupsi di balik pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. KPK mengamankan kendaraan bermotor, uang tunai valuta asing, hingga logam mulia emas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa dan Rabu (2-3/6/2026).

"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar AS dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Barang bukti itu diamankan bersama belasan orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah tertangkapnya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, pada Selasa malam.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya. Ada juga yang sementara atau KITAS," ujar Budi.

Temuan barang bukti tidak hanya berhenti di Jakarta. Jejak aliran korupsi ini rupanya merentang jauh hingga ke Bali dan Jawa Barat, mendorong tim penyidik untuk terus bergerak di lapangan.

Baca Juga: Kepala Imigrasi Jakarta Barat Kena OTT KPK, Belasan Orang Diamankan dan Operasi Meluas ke Bali

"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," jelas Budi.

Seluruh pihak yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Nasib hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy